TRIBUNNEWS.COM - Polres Situbondo Polda Jatim memberikan sanksi tegas kepada sopir truk yang dikemudikan secara ugal-ugalan di Jalan Pantura Situbondo.
Sebelumnya, beredar video yang dibuat untuk konten sekitar 6 bulan lalu di media sosial.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Lantas AKP Yudho, pun membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk diketahui bahwa video dibuat sekitar 6 bulan lalu.
Yudho menjelaskan, sopir truk berinisial LS merupakan warga Kecamatan Mlandingan.
Sopir truk tersebut, sudah diproses hukum dengan sanksi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut.
Lantas, kendaraan disita selama 1 bulan serta meminta sopir tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Baca juga: Viral Lurah di Padang Asyik Joget dan Peluk Biduan, Ngaku Terpengaruh Alkohol, Kini Dicopot
Video Truk Kembali Viral
Namun, sepekan lalu video truk ugal-ugalan itu, viral di medsos.
Diduga, ada yang mengunggah ulang, sehingga menimbulkan keresahan di media sosial dan masyarakat.
“Kami sudah memproses sopir dengan mencabut SIM karena telah membuat resah warga Situbondo dan warga luar Situbondo yang hendak melintas,” AKP Yudho, Rabu (8/11/2023), dilansir situs Humas Polri.
Sengaja Buat Konten Video
Lebih lanjut, Yudho menyayangkan, adanya akun medsos atau orang lain yang menyebarkan video sopir truk ugal-ugalan tersebut.
Sebab, 6 bulan yang lalu sopir truk sudah berjanji untuk tidak menyebar kontennya.
“Mereka dulu itu sengaja membuat video, ada dua kendaraan, satu truk berkendara zigzag dan truk di belakang memvideo, lalu konten tersebut disebar di grub WhatsApp dan viral,” ucapnya.
Yudho mengatakan, belum mengetahui sopir sedang dalam pengaruh narkoba atau tidak.
Tetapi, saat diamankan Polisi, yang bersangkutan tidak dalam pengaruh minuman alkohol atau narkoba lainnya.
“Kalau saat mengemudi ugal-ugalan itu kami tidak tahu yang bersangkutan konsumsi narkoba atau tidak, namun ketika kami amankan kemarin yang bersangkutan tidak konsumsi narkoba dan dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Pengunggah Ulang Sedang Ditelusuri
Dikutip dari Kompas.com, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi penyebar video karena dinilai meresahkan di dunia maya.
Penyebar video tersebut, juga dinilai berpeluang terkena Pasal UU ITE.
"Ya betul penyebar video terancam UU ITE," ungkapnya Kasat Lantas Polres Situbondo AKP, Senin (6/11/2023).
Polisi Imbau Sopir Kendaraan Utamakan Keselamatan
Lebih lanjut, pihak kepolisian pun mengimbau kepada para sopir truk, bus dan pengendara lainnya agar mengutamakan keselamatan bukan kecepatan.
Sebab, banyak kasus kecelakaan lalu lintas terjadi akibat ketidak hati-hati pengendara.
Baca juga: Viral Video Carok di Bangkalan, Anggota DPRD Jadi Saksi Mata hingga Kondisi Korban
Pelaku minta maaf
Setelah diamankan Polisi, LS menyampaikan permintaan maaf.
LS mengakui dirinya yang mengemudikan truk secara ugal-ugalan tersebut.
Hal tersebut, diketahui melalui unggahan video di akun Instagram Polres Situbondo.
"Dengan ini saya menyesal atas kejadian tersebut yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, " jelas LS di video yang diunggah akun @polres_situbondo, Senin (6/11/2023).
"Saya mohon maaf atas video viral tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," imbuhnya.
Diketahui, sebuah video yang merekam aksi truk ugal-ugalan di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo, Jawa Timur beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, truk direkam oleh pengendara di belakangnya.
Truk yang tambak membawa muatan itu, menyalip bus.
Bahkan, melaju kencang dan zig-zag hingga nyaris menabrak mobil di arah berlawanan.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Kompas.com)