TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Lantaran diancam hendak dibunuh, L, seorang wanita asal Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah baru berani melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya setelah melahirkan sang bayi.
Pelaku SPR alias Jefri (21) akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
Dia juga mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak 4 kali di waktu berbeda.
"Korban diancam dibunuh oleh pelaku, korban takut dan terpaksa menuruti kemauan tersangka hingga hamil dan melahirkan," ujar Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Pria Paruh Baya di Padang Rudapaksa Anak Tiri, Tersangka Ancam Lakukan ini Bila Korban Buka Suara
AKP Edi Qorinas menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dihubungi tersangka yang mengajak bertemu sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah bertemu, korban diajak ke rumah tersangka dan terjadilah aksi rudapaksa tersebut.
"Korban dipaksa oleh tersangka," ujarnya.
Tersangka juga mengancam akan membunuh korban bila berani melawan atau melaporkan dirinya.
"Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka hingga 4 kali dirudapaksa dengan waktu yang berbeda," kata Edi.
Setelah kejadian itu, korban yang hamil pun malu bertemu dengan temannya hingga mengucilkan diri.
Selang beberapa bulan kemudian, korban melahirkan di Puskesmas Anak Ratu Aji, barulah tersangka dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Baca juga: Siswi SD di Buleleng Jadi Korban Rudapaksa 5 Orang, 4 Pelaku masih di Bawah Umur
Setelah menerima laporan, Unit PPA melacak keberadaan tersangka.
Pada Kamis (9/11/2023), tersangka terpantau berada di Bank BRI Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Lalu pada pukul 10.00 WIB, tersangka ditangkap saat berada di warung makan sebrang Bank BRI Candirejo.