News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Sukabumi Rudapaksa 2 Anak Kandung Bertahun-tahun, 1 Korban Hamil dan Kabur dari Rumah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) N, ayah yang tega rudapaksa dua anak kandungnya dan (Kanan) Ilustrasi rudapaksa.

TRIBUNNEWS.COM - Dua gadis di Sukabumi, Jawa Barat bertahun-tahun menjadi korban rudapaksa ayah kandung yang berinisial N (49).

Kedua korban saat ini berusia 17 dan 19 tahun dan telah menjadi korban rudapaksa sejak masih duduk di bangku Sekolah Dsaar (SD).

Akibat perbuatan N, salah satu korban hamil dan kabur dari rumah karena mengalami trauma.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Senin 23 Oktober 2023.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka sempat menjadi buron dan ditangkap di Cisolok, Sukabumi.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Padang Rudapaksa Anak Tiri, Tersangka Ancam Lakukan ini Bila Korban Buka Suara

"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu (5/11/2023)," ungkapnya, Kamis (9/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

AKBP Maruly Pardede menambahkan, tersangka sempat merudapaksa kedua korban di tempat dan waktu yang sama.

Kedua korban mendapat ancaman kekerasan dari tersangka jika permintaannya tak dipenuhi.

"Modus operandinya yang pertama, tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua ABH (anak berhadapan dengan hukum alias korban) dengan cara memaksa atau ancaman kepada ABH untuk melakukan persetubuhan secara berkali-kali."

"Bahkan tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama kepada kedua ABH tersebut di waktu dan tempat yang sama," tuturnya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istrinya tidur sehingga kasus rudapaksa tidak terbongkar selama bertahun-tahun.

Baca juga: Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa di Lampung Melahirkan, Dinas PPPA Mesuji Tunggu Langkah Polisi

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada kedua ABH yang merupakan anak kandung dari tersangka, yaitu sejak kelas 4 dan kelas 5 SD sampai dengan ABH atau korban berusia 17 dan 19 tahun, jadi sudah berkali-kali sepanjang tahun," tandasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan yakni kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan hasil visum.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (kanan), menginterogasi N ayah jahat yang rudapaksa dua putrinya, Kamis (9/11/2023). (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Kabel besi dan raket bulutangkis digunakan tersangka untuk mengancam korban. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini