Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Penyidik Polres Buleleng menetapkan 4 pelaku rudapaksa siswi SD yakni berinisial P, R, N dan MD (19) sebagai tersangka.
Dari 4 orang itul, hanya MD yang ditahan mulai Rabu (1/11) kemarin.
Tiga pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Ini lantaran masih di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.
Meski tiga pelaku yang masih dibawah umur itu tidak ditahan namun proses hukumnya.
"Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara, sehingga kasusnya ditargetkan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng 14 hari kedepan" kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika ditemui Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Pria di Medan Terduga Pelaku Rudapaksa Masuk DPO, Pelaku Diduga Hamili Sepupu yang Masih SMP
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
"Yang dibawah umur tidak ditahan karena itu sesuai amanah di undang-undang. Mereka diberikan kesempatan untuk belajar di sekolah,”
“Nanti setelah di persidangan tergantung hakim apakah memutuskan untuk dilakukan penahanan atau seperti apa,”
“Berkas perkaranya akan di split antara yang masih dibawah umur dan yang sudah dewasa," jelas AKP Diatmika.
Ditambahkan AKP Diatmika berdasarkan laporan dari korban, pelaku persetubuhan ini sejatinya berjumlah lima orang hanya saja untuk satu pelaku lainnya hingga saat ini belum diperiksa.
Surat pemanggilan pun sejatinya sudah dilayangkan oleh penyidik, hanya saja yang bersangkutan tak kunjung datang ke Polres dengan alasan ada kegiatan lain.
"Dalam waktu dekat dia akan kami periksa, dia masih di bawah umur juga," tandas AKP Diatmika.