Menurut AKBP Maruly Pardede, tersangka kecanduan menonton film dewasa dan tidak memiliki nafsu birahi saat berhubungan badan dengan istri.
Hal tersebut menjadi alasan tersangka melakukan rudapaksa terhadap kedua anak kandungnya.
"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," terangnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pria di Medan Terduga Pelaku Rudapaksa Masuk DPO, Pelaku Diduga Hamili Sepupu yang Masih SMP
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin) (Kompas.com/Budianto)