TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelakunya diketahui berinisial N yang sudah berumur 49 tahun.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (17) dan Mawar (19).
Akibat kejadian ini, seorang korban hamil dan sudah melahirkan.
Berikut fakta-fakta kasus ayah rudapaksa 2 anaknya di Sukabumi dirangkum dari Kompas.com dan TribunJabar.id, Kamis (9/11/2023):
Baca juga: Pria Paruh Baya di Padang Rudapaksa Anak Tiri, Tersangka Ancam Lakukan ini Bila Korban Buka Suara
Awal terbongkar
Kasus rudapaksa mulai terbongkar saat seorang korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.
Korban mengalami trauma dan merasa takut kepada ayahnya.
Keluarga kemudian mencari keberadaan korban hingga akhirnya ia mengakui telah dirudapaksa ayahnya.
Ibu korban yang tidak terima lantas melaporkan suaminya ke polisi pada 23 Oktober 2023 lalu.
N sempat kabur ke daerah pegunungan setelah aksi bejatnya terbongkar.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 5 November 2023.
Beraksi sejak SD
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pelaku sudah merudapaksa kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Aksi bejat pertama kali dilakukan saat Bunga dan Mawar masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku terus beraksi hingga korban berusia 17 dan 19 tahun.