TRIBUNNEWS.COM - Terduga pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe masih menjadi buron Polda Sumut.
Syarif diduga melakukan rudapaksa ke sepupunya yang berinisial AZZ (14) yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan.
Pria yang bekerja sebagai asisten dosen tersebut melarikan diri usai wali kelas AZZ membuat laporan ke polisi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom menyatakan Syarif akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini pihaknya berencana mendatangi kepala lingkungan tempat tersangka tinggal guna pendataan lebih lanjut dan memastikan keberadaan tersangka. Jika ternyata dipastikan tersangka tidak berada di lingkungan itu lagi, maka Polisi akan meminta surat keterangan dari pemerintah setempat.
Baca juga: Tidak Ditahan, 2 ABG Pelaku Rudapaksa di Flores Timur Hanya Wajib Lapor
Setelah itu barulah daftar pencarian terhadap pemuda yang disebut-sebut sebagai asisten dosen di salah satu Universitas di Medan.
"Rencana hari ini atau besok kita datangi lagi ke Kepling. Jika benar tidak ada tersangka maka kita minta surat keterangan bahwa tersangka tidak berada di kediamannya barulah kita terbitkan DPO nya ,"kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Feriana Gultom, Rabu (8/11/20230.
Syarif Nur Hanif dan ayahnya Muhammad Ripin Dalimunthe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rudapaksa terhadap AZZ (14) hingga hamil 8 bulan.
Ripin, guru SMK Negeri 14 Medan sudah ditangkap lebih dahulu pada 30 Oktober lalu di kediamannya di Kecamatan Medan Perjuangan. Sementara anak pertamanya,Syarif berhasil melarikan diri.
Hingga kini keberadaanya pun belum diketahui meski Polisi sudah meminta kepada keluarganya agar tersangka menyerahkan diri.
Terhadap Ripin, meski sudah dibekuk tidak mengakui perbuatannya. dia tetap berkilah meski korban mengaku setahun lebih dilecehkan tersangka.
Polisi telah memeriksa psikologi guru bidang Otomotif tersebut dan saat ini masih menunggu hasilnya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Terungkap Usai Korban Curhat kepada Gurunya, Pelaku 3 Orang
Pemeriksaan berguna untuk mengetahui kepribadian tersangka apakah memang menyukai anak dibawah umur dan sebagainya.
"Psikologi sudah kita tes. Masih menunggu hasilnya."