TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis di Madiun, Jawa Timur berinisial AP (17) mengaku dicabuli ayah kandung, kakek dan pamannya di dalam rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Madiun menetapkan paman korban yang berinisial NI (39) sebagai tersangka tunggal.
Ayah dan kakek korban tidak terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan AP merasa sakit hati terhadap ayah dan kakeknya sehingga nama keduanya ikut dilaporkan.
Baca juga: Oknum Ustaz Tersangka Kasus Pencabulan di Pelaihari Huni Sel Tahanan Tersama Tersangka Narkoba
Kasus pencabulan dilakukan tersangka NI sejak 2021 hingga Agustus 2023.
Berdasarkan pengakuan NI, AP pernah menjadi korban pencabulan dan tersangkanya telah ditangkap.
"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun," paparnya, Senin (13/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
AKBP Anton Prasetyo menambahkan tersangka melakukan aksi pencabulan di dalam rumah dua kali seminggu.
Tersangka membujuk korban dan mengajaknya menonton film dewasa.
"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama-sama," tandasnya.
Baca juga: Siswi Kelas 6 SD yang Tewas di Semarang Diduga Korban Pencabulan, Kamarnya Dipasang Garis Polisi
Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka mulai handphone dan beberapa pakaian.
Akibat perbuatannya, NI dapat dijerat dengan pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Anton.
13 Saksi Diperiksa