News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pelaku Fitnah Pengurus BEM FMIPA UNY Lecehkan Maba: Iri dan Sakit Hati ke Korban

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda DIY tangkap satu terduga pelaku penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023). Pelaku beralasan melakukan fitnah terhadap pengurus BEM FMIPA UNY karena iri dan sakit hati kepada yang bersangkutan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus viralnya tangkapan layar chat WhatsApp di media sosial X dengan menyebut salah satu pengurus BEM FMIPA UNY berinisial MF (21) melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba) telah memasuki babak akhir.

Ternyata, peristiwa pelecehan seksual tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

Adapun chat itu dikarang oleh sesama mahasiswa UNY berinisial RAN (19).

Kini, RAN pun telah ditetapkan sebagai pelaku penyebaran berita bohong oleh Polda DIY.

"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube Polda DIY.

Idham mengatakan motif RAN melakukan hal tersebut lantaran iri dan sakit hati terhadap MF.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Anggota BEM UNY Hoaks, Polisi Tangkap Terduga Pelaku hingga Ungkap Motif

Rasa iri RAN tersebut lantaran dirinya tidak diterima dalam sebuah komunitas mahasiswa di UNY.

Sementara, MF justru diterima.

Selain itu, Idham mengatakan RAN juga sakit hati karena sempat ditegur oleh MF saat menjadi panitia sebuah acara di FMIPA UNY.

"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu handphone milik RAN dan satu akun medsos.

Sementara akibat perbuatannya, RAN disangkakan Pasal Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Awal Kasus

Tangkap layar cuitan viral yang menyebut seorang mahasiswa berinisial MF yang diduga lecehkan junironya. (Kolase Tribunnews.com)

Kasus ini berawal dari viralnya tangkapan layar dari sebuah chat dan diunggah oleh akun media sosial X, UNYmfs.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini