TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Sukabumi, Jawa Barat berinisial B (35) diduga jadi korban salah tangkap.
Tak hanya itu, pria asal Kampung Lebak Larang, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Sukabumi ini diduga dihajar polisi.
Ia dianggap oleh pihak polisi sebagai pelaku pembobolan minimarket di Kecamatan Simpenan, Sukabumi, Rabu (8/11/2023) lalu.
B yang sempat ditangkap pun sudah dibebaskan setelah pihak kepolisian mendengar keterangan dari sang istri.
Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Polda Jabar serta Polres Sukabumi.
Berikut ini fakta-fakta soal kasus salah tangkap di Sukabumi yang dirangkum Tribunnews.com dari TribunJabar.id:
Baca juga: Pria Diduga Dihajar Polisi di Sukabumi, Dikira Pelaku Pencurian Minimarket, Ternyata Salah Tangkap
1. Kapolres Minta Maaf
Setelah B bebas, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pun mendatangi B.
Ia mendatangi korban salah tangkap untuk meminta maaf atas ulah anak buahnya.
Kapolres pun mendatangi rumah korban bersama dengan Kasie Propam dan Kasie Dokkes Polres Sukabumi.
"Sebagai pimpinan Polres Sukabumi saya mohon maaf atas kejadian ini," ujarnya.
Tak hanya meminta maaf, kedatangannya ke kediaman B juga untuk mendengarkan sendiri kronologi kejadian yang menimpa B.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan B.
"Kedatangan saya ke rumah korban untuk mendengarkan keluhannya. Sekaligus untuk memastikan kondisi kesehatan korban," katanya.
Baca juga: Pengepul Cabai di Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Kapolres Bawa Dokter ke Rumah Korban
2. 4 Orang Diperiksa Propam
Maruly juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Propam untuk menangani kasus ini.
"Tim Propam sudah saya perintahkan untuk menangani kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Satreskrim ini," tambahnya.
Selain itu, pihaknya menjamin kasus ini bisa diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami jamin kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,’’ kata AKBP Maruly, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Maruly menambahkan, ada empat orang yang diperiksa Propam Polres Sukabumi.
"Ada empat anggota yang diperiksa Propam Polres Sukabumi. Tim dari Propam Polres Sukabumi akan menuntaskan kasus ini," kata dia.
3. Dapat Atensi dari Polda Jawa Barat
Kasus salah tangkap ini juga mendapatkan perhatian dari Polda Jawa barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini bakal ditangani secara objektif.
"Iya jelas jadi perhatian lah, Kapolda mengatensi kasus ini. Kasusnya pasti akan ditangani dengan baik," ujar Ibrahim Tompo.
Ia juga tak ingin berasumsi terkait serta menunggu hasil pemeriksaan.
"Tahapannya sekarang lidik pendalaman dulu, kalau misalnya kita sudah memiliki data-data yang sudah cukup mungkin akan meningkat prosesnya. Kita gak boleh berasumsi."
"Fakta yang terjadi kan kita belum dalami, apakah betul faktanya begitu, semua akan didalami," tambahnya.
4. Cabut Laporan
B yang telah melaporkan apa yang ia alami ke Propam Polres Sukabumi pun kini justru mencabut laporan tersebut.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan B setelah dijenguk Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (13/11/2023) kemarin.
Alasannya mencabut laporan adalah karena terharu atas kedatangan Kapolres di rumahnya.
Meski begitu, ia mengatakan tak ada tekanan dari pihak manapun atas pencabutan laporan tersebut.
"Untuk mencabut pelaporan, laporan soal ungkap kekerasan oleh oknum anggota Polres Sukabumi, nggak, nggak ada (tekanan), iya (inisiatif sendiri), (alasannya) itu udah terima takdir aja, mungkin ini teguran buat saya, iya alasan karena kedatangan bapak Kanit, bapak Kapolres kunjungan ke rumah saya, merasa terharu gitu kedatangan mereka," ucap B kepada awak media di depan ruangan Propam Polres Sukabumi, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Korban Salah Tangkap Disundut Rokok Hingga Mulut Disumpal Sandal, Ini Tindakan Kapolres Sukabumi
5. Kronologi Salah Tangkap
Sebelumnya, B menceritakan apa yang dialaminya.
Bermula pada Rabu (8/11/2023) dini hari saat ia pulang dari Banten bersama anak dan istrinya.
Karena kelelahan, B saat itu yang mengendarai mobil beristirahat di parkiran minimarket.
Nahasnya, minimarket tersebut adalah minimarket yang dibobol maling.
Sekira satu jam beristirahat, ia bersama keluarganya pun pulang.
Besoknya, B kembali ke Kecamatan Simpenan untuk mengantarkan cabai.
Di tengah perjalanan, ia mendapatkan telepon dari keluarganya bahwa ada polisi yang mencarinya.
Ia pun lantas bergegas pulang, namun dalam perjalanan pulang, B disergap sejumlah polisi.
"Pas di jalan saya disergap sama bapak-bapak polisi itu, di situ saya ditangkap lah dengan katanya kerjaan, saya itu (dituduh) pelaku pembobolan alfa, sebenarnya itu awal-awalnya bukan saya yang dikejar, (yang dikejar) itu mobil yang ada parkir di situ, terus penjelasan dari rumah, mobil itu disewa sama saya, mobil Avanza," kata B kepada awak media di rumahnya.
Ia pun lantas dibawa ke Polsek Ciemas oleh polisi.
"Ya itu pas waktu di jalan itu nggak ada di apa-apain, cuma tangan saya diborgol sama lakban, langsung saya (dibawa) pergi lagi ke Polsek Ciemas, itu jam 11 an malam Jumat kemarin," jelasnya.
B mengaku saat berada di kantor polisi, ia dipukuli agar mengakui bahwa ia lah yang membobol minimarket tersebut.
"Ya seperti digitu-gituin, seperti dipukul, ditanya, saya itu ditanya, udah saya jawab begitu, tapi dia nggak percaya sama saya, terus saya dipukul-pukulin lah sama mereka, yang dipukul itu bagian paha yang diinjak-injak, ini (paha) lah yang paling banyak (diinjak) pakai sendal, itu dipake kantong kresek saya ditutupin," ucap B.
B juga menceritakan bahwa mulutnya disumpal sandal supaya mengaku.
"Terus mulut saya itu disuapin sandal, dimasukin ke dalam mulut saya, supaya saya ngaku, bahwa saya itu pelakunya dari (pembobolan) itu. Nggak ada yang dilukain selain itu, cuma ini (pundak) pake rokok di sundut," jelasnya.
Ia pun akhirnya bisa dibebaskan setelah ada penjelasan dari sang istri, bahwa saat kejadian pencurian, B hanya memarkirkan mobil di depan minimarket yang dibobol pencuri.
"Itu (saya dibebaskan) penjelasan dari istri saya, karena saya perginya sama istri dan kedua anak saya," ucap B.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)