"Pelaku juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Selain itu, dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa orang tua dari remaja yang melakukan tindakan tersebut akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban, dan meminta maaf atas perbuatan tersebut.
"Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon juga memberikan arahan kepada para remaja yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelas dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif kekerasan terhadap remaja perempuan di Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Hal itu setelah pihaknya berhasil mengamankan dan memeriksa 8 orang yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Kedelapan orang yang diperiksa itu sendiri, terdiri dari satu pelaku, dua perekam video dan lima orang yang berada di lokasi.
Baca juga: Kasus Perundungan di SD Swasta Gunungkidul, Upaya Mediasi Gagal, Orang Tua Korban Buat Laporan
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyebut, motif pelaku didasari karena sakit hati.
Di mana, korban disebut telah menjelekkan nama baik pelaku, sehingga yang bersangkutan naik pitam dan akhirnya melakukan aksi tindakan kekerasan.
"Jadi kalau dari hasil pemeriksaan untuk korban itu tidak berkelahi."
"Adapun motifnya karena sakit hati setelah korban keluar dari grup WhatsApp, korban mengata-ngatai (pelaku)," ujar Anton saat diwawancarai media, Selasa (14/11/2023).
Dijelaskan dia, bahwa awal sakit hatinya itu bermula saat korban dan pelaku berada dalam satu grup WhatsApp.
Namun, entah tanpa alasan yang jelas korban keluar dari grup yang dimaksud, lalu menjelekkan nama baik pelaku.
Pelaku yang mengetahui hal itu, langsung meminta bertemu dan berkumpul lah dengan teman lainnya.
Baca juga: Kaki Siswa SMP Diamputasi Diduga Alami Perundungan, Pihak RS Sebut Kekerasan Bukan Penyebab Kanker
"Jadi untuk alasan kenapa korban dipukul atau dianiaya, hasil keterangan saksi-saksi maupun dia (korban) langsung, jadi korban itu keluar dari grup WhatsApp."