News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Diberi Uang Rp50 Miliar untuk Nyalon Bupati jadi Motif Suami Bunuh Eks Direktur RSUD di Batam

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ahmad Yuda Pelaku pembunuhan istrinya di Batam. (Kanan) Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam, Rabu (15/11/2023). Inilah motif Yuda tega bunuh dan bakar istrinya.

"Namun, berita kebakaran atau penemuan mayat ini tidak viral di media sosial ataupun media yang ada di Batam," sebutnya kepada penyidik.

TribunBatam.id mewartakan, Ahmad Yuda mengaku, jika mendapatkan uang Rp50 miliar tersebut, dirinya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Partai Politik untuk maju sebagai Calon Bupati.

"Jika uang itu saya dapatkan, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Partai Politik biar saya bisa maju sebagai Bupati di kampung saya," tegas Yuda.

Atas perbuatannya, Ahmad Yuda dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP atau pasal 361 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolresa Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Ucik Suwaibah/Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini