"Namun, berita kebakaran atau penemuan mayat ini tidak viral di media sosial ataupun media yang ada di Batam," sebutnya kepada penyidik.
TribunBatam.id mewartakan, Ahmad Yuda mengaku, jika mendapatkan uang Rp50 miliar tersebut, dirinya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Partai Politik untuk maju sebagai Calon Bupati.
"Jika uang itu saya dapatkan, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Partai Politik biar saya bisa maju sebagai Bupati di kampung saya," tegas Yuda.
Atas perbuatannya, Ahmad Yuda dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP atau pasal 361 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolresa Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Ucik Suwaibah/Setiawan)