TRIBUNNEWS.COM - Willy Sulistio tampaknya pandai bersandiwara. Orangnya manipulatif.
Ia seperti merasa tak bersalah dan tak pernah terjadi apa-apa, seusai melakukan penganiayaan terhadap sang istri, dokter Qory Ulfiyah Ramayanti, yang hamil 6 bulan.
Hal itu diketahui dari cuitannya di media sosial X dengan akun sang istri @qory20, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ditahan di Polres Bogor.
Menggunkan akun sang istri, Willy Sulistio mengumumkan istrinya hilang dan sama sekali tak mengetahui keberadaannya.
"Kehilangan istri dan ibu dari tiga anak."
Willy mendeskripsikan sosok sang istri yang hamil enam bulan dengan menyebutnya sebagai wanita cantik. Bahkan memberi penekanan menggunakan kata "banget". Istrinya juga disebutnya memiliki suara lembut.
Pernyataannya itu seolah menunjukkan Willy sangat mencintai dokter Qory, istrinya.
"Ciri-ciri: Hamil 6 bulan, tinggi 153 cm, berat 55 kg, sawo matang, rambut sebahu, cantik, cantik banget, terlihat lebih muda dari umurnya 37 tahun, suaranya lembut."
"Pergi dari rumah tanpa membawa uang, HP, KTP, tidak membawa apapun."
Di situ, ia juga menginfokan bersama anak-anak terus mencari istri sekaligus memohon agar segera pulang ke rumah.
"Cepat pulang bunda, kue ultah belum dipotong. Kado belum dibuka. Garuda harus dioperasi, aku dan anak3 terus mencarimu. Bagi yang melihat tolong hubungi . . ."
Ia berharap pengumuman yang disampaikannya di X atau Twitter dapat membawanya pada titik terang keberadaan dokter Qory.
Baca juga: Kejutan Ulang Tahun dari Dokter Qory Malah Buat Suami Marah, Emosi Diganggu saat Nonton Film
Diakuinya dokter Qory meninggalkan rumah seusai mereka bertengkar.
"Twitter X please do your magic (emoticon dua telapak tangan menempel). sy suami dari dr. Qory. istri saya meninggalkan rumah pada 13-11-2023 sekitar jam 9.30 pagi, penyebabnya setelah bertengkar dengan saya pagi itu."
"Info lain: Istri saya enggak punya kerabat+teman dekat. tapi semua teman kerja di klinik/RS sudah dihubungi. (emotikon dua telapak tangan menempel dan menangis)."
Belakangan, keberadaan dokter Qory diketahui bersembunyi di rumah aman milik Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Ia mengalami trauma hebat. Bahkan petugas P2TP2A Kabupaten Bogor membutuhkan waktu mengorek keterangan darinya.
Setelah dokter Qory sedikit tenang, petugas P2TP2A Kabupaten Bogor dapat mengorek keterangan mengenai apa yang terjadi.
Terungkaplah dokter Qory mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sang suami.
Petugas lantas menyarankan dokter Qory melapor ke polisi.
Namun, dokter Qory menolak. Ia beralasan masih cinta dan sayang terhadap sang suami.
"Kami sebagai pendamping, awalnya sudah ajak (dokter Qory) ke sini (lapor ke polisi), cuma dia enggak mau karena sangat sayang sama suaminya, dia enggak mau suaminya sampai kena," ujar Saryuni, petugas P2TP2A Kabupaten Bogor, kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (17/11/2023).
Menurut Saryuni, awalnya dokter Qory enggan mendatangi Polres Bogor dan melaporkan suaminya.
"Semalem aja sebenernya dia juga masih belum mau, nah tadi pagi kami mengajak LKSA untuk mengaji, saya berdoa dengan anak yatim dan akhirnya dokter Qory terbuka dan mau ke kantor polisi," lanjut Saryuni.
Dokter Qory berubah pikiran. Ia siap menyambangi Polres Bogor dan membuat laporan untuk menjerat sang suami Willy Sulistio.
Saryuni langsung memfasilitasi dokter Qory untuk lapor polisi.
Ia bergegas menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan nanti dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
"Saya langsung telepon kantor untuk menyediakan bukti, kita langsung janjian ke Kanit," katanya.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat.
Ia mengamankan Willy dan meminta keterangan mengenai tindak kekerasan yang dituduhkan kepadanya.
Setelah semua bukti dinyatakan lengkap, pria berusia 39 tahun itu, ditetapkan tersangka dan ditahan.
Ia dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ancaman hukuman yang menanti, yakni hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Trauma
Pengurus unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor Saryuni menceritakan betapa memprihatinkan kondisi dokter Qory saat pertama datang minta perlindungan.
Dokter Qory tiba di kantor P2TP2A Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB, Senin (13/11/2023).
Saat itu kantor sudah tutup.
"Dia enggak mau ke rumah kerabatnya, dia langsung ke sini," katanya.
Dalam kondisi hamil 6 bulan, Qory jalan kaki dari rumahnya di kawasan Cibinong ke kantor P2TP2A agar mendapat perlindungan.
"Dia takut. Posisi hamil jadi butuh perlindungan, agar bisa stabil dan berpikir logis," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah luka di bagian tubuh Qory.
"Ada di paha dan punggung karena ditendang," katanya.
Bahkan dr Qory masih sering merasa pusing karena kepala dan lehernya diinjak Willy.
Selain fisik, psikis Qory pun ikut terganggu akibat KDRT dari Willy Sulistio.
"Trauma cukup berat," kata Saryuni.