TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatra Selatan bernama Diat Putra Nurkesuma ditangkap.
Mahasiswa semester 5 tersebut memaksa pacaranya yang berinisial RF meminum obat penggugur kandungan hingga tewas.
Tersangka dan korban sama-sama kuliah di Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
Dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan korban sedang hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah memasuki 25 minggu atau sekitar 6 bulan lebih.
Baca juga: Mahasiswi di Ogan Ilir Meninggal usai Diminta Gugurkan Kandungan oleh Kekasih, Merasa Kesakitan
Saat tiba di IGD, korban sudah tak sadarkan diri dan tak bergerak sama sekali.
"Jumat kemarin sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (18/11/2023).
Dilanjutkannya, menurut keterangan rekan RF, mahasiswi tersebut menjadi korban kecelakaan.
Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian alat vital.
"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut. Setelah tahu mahasiswi itu meninggal, teman prianya menangis histeris," jelas dokter tersebut.
Konsumsi Obat Pengugur Kandungan
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, mahasiswi tersebut meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan.
"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Mahasiswi di Indralaya Meninggal saat Hamil, Dokter: Alami Pendarahan, Sempat Tak Sadarkan Diri
RF diketahui meninggap dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.
Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari teman pria RF.
"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.
Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.
Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.
Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.
Baca juga: Oknum Kades di Kabupaten Talakar Cabuli Mahasiswi dan Honorer, Pj Bupati Bentuk Tim Investigasi
"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.
RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang.
Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.
"Tersangka masih kami minta keterangan lebih lanjut," kata Herman.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kondisi Terakhir RF Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan, Hamil 6 Bulan