News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Warga Bogor Diringkus Polisi karena Jual Obat Keras Tanpa Resep, Barang Bukti Ribuan Butir

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat - Belasan warga Bogor, Jawa Barat diringkus polisi atas kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras.

TRIBUNNEWS.COM - Belasan warga Bogor, Jawa Barat diringkus polisi atas kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras.

Belasan orang tersebut diamankan Satnarkoba Polres Bogor saat operasi yang digelar selama 10 hari.

Para pelaku tersebut menjual jenis obat keras daftar G tanpa resep dokter.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (20/11/2023), salah satu tersangka yang diamankan diantaranya merupakan seorang perempuan.

"Dari tanggal 5 November sampai dengan 15 November 2023, Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap sediaan farmasi jenis obat keras," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Para tersangka yang terlibat 13 perkara yang berhasil diungkap ini antara lain berinisial AA, MK, MS, SP, NZ, SR, MN, IK, AB, SW, KH, DM, FA, ST dan DM.

Baca juga: Sempat Dikira Begal, Kurir Narkoba Kepergok Warga Bertransaksi di Gorong-gorong

Mereka beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor meliputi Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin dan Parung Panjang.

Dalam pengungkapan ini berhasil disita barang bukti 13.545 butir Tramadol, 8.772 butir Hexymer, 1.005 butir Trihexyphenidyl dan 16 butir Alprazolam serta uang hasil penjualan sebesar Rp 8.418.000.

"Modus operandi yang digunakan adalah sistem COD atau bertemu langsung dengan pembeli," kata Kompol Fitra Zuanda.

Modus lain digunakan pelaku, diantaranya juga dengan cara kamuflase tempat warung kelontong dan konter pulsa.

Para tersangka dijerat dengan pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 5 tahun, denda Rp 500.000 dan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 15 Miliar.

Dimana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras

"Dari barang bukti yanh telah diamankan, telah terselamatkan lebih kurang 11.700 jiwa dari penyalahgunaan sediaan farmasi," kata Kompol Fitra Zuanda.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jualan Obat Keras Tanpa Resep Dokter, 14 Warga Bogor Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini