TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial PS (28) di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi atas kasus pembunuhan.
Ibu muda tersebut membunuh RS (37) yang merupakan seorang rentenir pada, Senin (13/11/2023).
Jasad korban pun dibuang ke Sungai Cipelang.
Kini, PS pun ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pembunuhan tersebut berawal adanya laporan pada Rabu (15/11/2023) ke pihaknya hilangnya seorang warga Baros yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang (Bank keliling).
Dari adanya laporan tersebut, pihaknya mengarahkan personel untuk membantu pencarian informasi tentang keberadaannya.
Baca juga: Pembunuhan Rentenir Libatkan Anak 13 Tahun, Jasad Korban Dibawa Pakai Mobil Bak, Dibuang ke SungaiĀ
Dari keterangan, bahwa sebelumnya pada Senin (13/11/2023), korban sempat izin kepada keluarganya untuk pergi bekerja.
Salah satunya, target penagihan akan dilakukan terhadap pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat malam (17/11/2023) langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di kampung Lio Santa Rt 03/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan langsung melakukan penggeledahan"
"Di situlah terungkap, korban pada saat itu menagih utang, dari terangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang (pelaku), mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," jelas Ari, Senin (20/11/2023).
Kemudian setelah itu, pada kondisi sudah lemas, terduga langsung mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang.
"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari selasa pukul 20:00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang," ucapnya.
Pada hari itu juga petugas Kepolisian langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang dan ditemukan kasur beserta sprei yang diduga digunakan untuk membungkus jasad korban.
"Tak lama setelah itu korban ditemukan Sabtu (18/11) pagi dan kita langsung evakuasi kr RSUD Syamsudin SH," kata Ari.
Dari keterangan, motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang sebesar Rp 3,5 juta.
Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.
"Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," kata Ari.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Perampasan Nyawa Penagih Utang Bank Emok oleh Ibu Muda di Sukabumi