TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis di Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial AJ (16) dirudapaksa ayah kandung sejak tahun 2020 hingga 2023.
Bahkan, AJ sempat hamil dua kali dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.
Terungkap, ayah korban yang berinisial BA (46) mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang agar korban mau dirudapaksa.
Kasus rudapaksa pertama kali dilakukan BA pada Februari 2020 saat korban berusia 13 tahun.
Korban kemudian hamil pada Juni 2020 dan dipaksa untuk meminum obat penggugur kandungan.
Baca juga: Caleg di Luwu Timur Digerebek, Diduga Rudapaksa Gadis Disabilitas, Berdalih Sudah Membayar Korban
Awalnya, kasus rudapaksa ini tidak diketahui ibu korban yang berinisial AF (45).
Namun, pada November 2022 korban kembali hamil dan diketahui oleh AF.
AF membantu menggugurkan kandungan putri kandungnya karena diancam BA.
Setelah korban mengalami keguguran, BA kembali melakukan rudapaksa dan AF membantu memberikan pil KB ke korban.
Kini, sepasang suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Sabtu (18/11/2023), tersangka AF mengaku takut akan ancaman BA.
Baca juga: Diancam Hendak Dibunuh, Wanita Asal Lampung Baru Laporkan Pelaku Rudapaksa Setelah Sang Bayi Lahir
"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi," ungkap AF, dikutip dari TribunPontianak.com.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan ibu korban membiarkan anaknya dirudapaksa BA.
“Mendengar itu korban hanya terdiam tidak bisa berkata apa-apa. Karena setelah itu, pelaku kembali menyetubuhi korban atas sepengetahuan ibunya,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini terungkap usai korban mengadu ke kakaknya kemudian dilaporkan ke Polsek Terentang.
Jajaran Polsek Terentang kemudian berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya untuk menangkap BA dan AF.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan AF ikut berperan membantu menggugurkan kehamilan anaknya dengan memberikan jamu.
Baca juga: Pria di Kolaka Utara Rudapaksa Gadis Disabilitas, Pelaku Diduga Caleg
"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur."
"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu- amuan agar kehamilan korban gugur," paparnya, Jumat (17/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF membiarkan suaminya merudapaksa korban karena mendapat ancaman.
BA mengancam akan bunuh diri jika AF melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPontianak.com/Ferryanto) (Kompas.com/Hendra Cipta)