TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diamankan polisi.
Dua orang tersebut berinisial BA (46) dan istrinya AF (45).
Keduanya ditangkap lantaran kasus rudapaksa.
BA tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Bahkan, sang ibu, AF, yang mengetahui hal tersebut justru membiarkan perbuatan suaminya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, dari aksi BA, korban bahkan pernah dua kali hamil.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Cianjur Rudapaksa Siswi SMA, Pelaku Tergiur Kecantikan Korban
"Akibat perbuatan sang ayah, korban bahkan hamil hingga 2 kali," ungkap AKBP Arief Hidayat di Mapolres Kubu Raya, dikutip dari TribunPontianak.co.id, Sabtu (18/11/2023).
BA dan AF justru memaksa korban untuk meminum jamu dan obat keras supaya kandungannya gugur.
Tak tahan dengan kelakuan orang tua, korban pun bercerita kepada kakaknya.
Kakaknya pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
BA melakukan aksi bejatnya tersebut sejak korban berusia 13 tahun.
Sementara AF mengaku, membiarkan hal tersebut lantaran sang suami sering mengancam mau bunuh diri.
"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi." ujar AKBP Arief Hidayat mengulang perkataan AF.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan, sang ibu ini mengaku tak bisa hidup tanpa suaminya.