TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial BA (46) merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.
Korban yang berinisial AJ (16) telah dua kali menggugurkan kandungan akibat perbuatan ayahnya.
Kasus rudapaksa dilakukan berulang kali sejak 2020 atau saat korban berusia 13 tahun.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, kasus rudapaksa pertama kali terjadi di rumah pada Februari 2020.
Baca juga: Soal Pembunuhan di Makassar, Pelaku Rudapaksa Anak Korban hingga Terancam Hukuman Mati
Awalnya, ibu korban yang berinisial AN (45) tidak mengetahui kasus rudapaksa ini.
“Saat itu, di suatu malam, korban yang sedang tidur dipindahkan pelaku ke kamar lain, lalu dicabuli,” ungkapnya, Jumat (17/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Korban kemudian hamil pada Juni 2020 dan dipaksa BA untuk menggugurkan kandungan.
Kehamilan pertama tidak diketahui AN, sehingga BA kembali melakukan rudapaksa setelah korban keguguran.
Pada November 2022, korban kembali hamil dan diketahui oleh ibunya.
Korban menceritakan telah dirudapaksa berulang kali oleh ayahnya.
Baca juga: Detik-detik Ibu dan Anak di Makassar Ditikam, Pelaku Hendak Rudapaksa Korban, Jasad Dibuang ke Sumur
Namun, AN justru ikut membantu menggugurkan kandungan anaknya.
"Korban kemudian dijejali dengan jamu dan obat-obatan, akhirnya kembali mengalami keguguran,” sambungnya.
Setelah keguguran yang kedua, korban tidur dengan ibunya di rumah.
Kasus rudapaksa kembali dilakukan BA pada Agustus 2023 dengan seizin istrinya.
AN membiarkan anaknya dirudapaksa karena tidak mau kehilangan BA yang mengancam akan bunuh diri.
“Mendengar itu korban hanya terdiam tidak bisa berkata apa-apa."
"Karena setelah itu, pelaku kembali menyetubuhi korban atas sepengetahuan ibunya,” bebernya.
Baca juga: Caleg di Luwu Timur Digerebek, Diduga Rudapaksa Gadis Disabilitas, Berdalih Sudah Membayar Korban
Bahkan AN membantu memberikan pil KB agar korban tak hamil.
Kasus ini terungkap usai korban kabur dari rumah dan mengadu ke kakaknya kemudian dilaporkan ke Polsek Terentang.
Jajaran Polsek Terentang kemudian berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya untuk menangkap BA dan AN.
Pengakuan Ibu Korban
Dalam melancarkan aksinya, BA mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang agar korban menuruti permintaannya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Sabtu (18/11/2023), tersangka AN mengaku takut akan ancaman BA.
"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi," ungkap AF, dikutip dari TribunPontianak.com.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan AN ikut berperan membantu menggugurkan kehamilan anaknya dengan memberikan jamu.
Baca juga: Pria di Kolaka Utara Rudapaksa Gadis Disabilitas, Pelaku Diduga Caleg
"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur."
"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu- amuan agar kehamilan korban gugur," paparnya, Jumat (17/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN membiarkan suaminya merudapaksa korban karena mendapat ancaman.
BA mengancam akan bunuh diri jika AN melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPontianak.com/Ferryanto) (Kompas.com/Hendra Cipta)