TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menangkap Puji Raharjo (51), seorang guru ngaji karena mencabuli 20 anak di Semarang, Jawa Tengah.
Puji Raharjo melakukan aksi pencabulan tersebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Pria berjenggot dan berkepala pelontos ini mengaku, melakukan hal itu lantaran memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan.
Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Padang Jadi Korban Pencabulan Remaja Pengisap Lem
Hal itu dipengaruhi pula oleh hobinya yang menonton video porno.
Pengakuannya, video panas tersebut dikirim oleh teman-teman satu komunitas.
Namun, ia enggan menyebut siapa temannya tersebut.
"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil awalnya mencium tapi kebablasan," katanya.
Puji dalam melancarkan aksi bejatnya tidak ada iming-iming maupun paksaan.
Ia hanya memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru mengaji.
Sewaktu mengajar ngaji itulah, pria yang sudah memiliki cucu ini beraksi dengan melakukan pelecehan terhadap korban.
"Saya melakukan itu (pelecehan) sudah tiga tahun. Kejadian terakhir Oktober 2023. 20 korban dalam kurun waktu tiga terakhir," katanya meskipun dalam keterangan kepada polisi hanya 17 anak.
Baca juga: Oknum Ustaz Tersangka Kasus Pencabulan di Pelaihari Huni Sel Tahanan Tersama Tersangka Narkoba
Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya.
Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.
"Awalnya murid sedikit lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.
Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.
Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji.
Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.
"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Siswi Kelas 6 SD yang Tewas di Semarang Diduga Korban Pencabulan, Kamarnya Dipasang Garis Polisi
Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.
"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.
Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15. (iwn)
Penulis: Iwan Arifianto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siasat Puji Raharjo Guru Ngaji Cabuli 20 Siswi TPQ di Kota Semarang, Orangtua Harus Waspada