News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IRT di Sukabumi Bunuh Penagih Utang, Mayat Korban Dibungkus Sprei dan Kasur Lalu Dibuang ke Sungai

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN PENAGIH UTANG DI SUBANG: Seorang ibu muda nekat membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berinisial PS (28) membunuh korban RS (37) pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB. Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya. (Istimewa)

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang penagih utang tewas di tangan emak-emak.

Peristiwa ini bikin geger warga Sukabumi.

Ibu rumah tangga berinisial PS (28) menghabisi nyawa debt collector yang juga seorang wanita berinisial RS (37) dengan cara mencekiknya menggunakan sabuk lalu memukulkan besi usai ditagih utang sebesar Rp 3,5 juta.

PS kemudian membungkus jenazah korban dengan sprei dan kasur.

Pelaku kemudian menyuruh anaknya membuang kasur yang berisi mayat itu ke sungai.

Saat membuang  kasur, anak pelaku tidak mengetahui kalau di dalamnya ada mayat penagih utang yang tewas dibunuh ibunya.

Baca juga: Soal Pembunuhan di Makassar, Pelaku Rudapaksa Anak Korban hingga Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan terhadap debt collector ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang sejak Rabu (15/11/2023) lalu.

Keluarga korban kemudian melaporkannya ke polisi.

Dalam keterangan yang disampaikan ke polisi, keluarga korban mengaku kalau RS sebelum dinyatakan hilang sempat pergi ke rumah PS untuk menagih utang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah PS dan melakukan penggeledahan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat malam (17/11/2023) langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di kampung Lio Santa Rt 03/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan langsung melakukan penggeledahan," ungkap Kapolres Sukabumi Kota, Ari Setyawa Wibowo, Senin (20/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Kepada polisi, PS mengakui semua perbuatannya.

"Di situlah terungkap, korban pada saat itu menagih utang. Terduga pelaku bilang korban sempat menendang (pelaku),"katanya.

"Mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," sambungnya.

Korban yang tidak berdaya dipukul menggunakan besi hingga tewas.

Mayat korban sempat berada di dalam rumah, lantaran pelaku bingung cara membuangnya.

"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar.

Pada hari Selasa pukul 20.00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang," bebernya.

Polisi yang mendapatkan informasi lokasi pembuangan mayat korban kemudian langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang.

Penyisiran yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil.

Jenazah korban ditemukan tak lama setelah polisi melakukan penyisiran.

"Tak lama setelah itu korban ditemukan Sabtu (18/11/2023) pagi dan kita langsung evakuasi kr RSUD Syamsudin SH," imbuhnya.

PS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Motif kasus pembunuhan ini lantaran PS memiliki utang sebesar Rp3,5 juta, namun belum memiliki uang ketika ditagih korban.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban."

"Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tuturnya.

Ari Setyawa Wibowo menerangkan anak PS yang membuang jasad korban masih berstatus saksi karena tidak mengetahui isi dari sprei merupakan jasad.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS."

"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tandasnya.

Akibat perbuatannya, PS dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.

Selain itu, PS juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (Tribun Jogja/Hari Susmayanti)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Emak-emak di Sukabumi Bunuh Debt Collector yang Tagih Utang, Jerat Korban Pakai Sabuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini