News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka dalam Insiden Jatuhnya Bianglala di Colomadu

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi wahana bianglala yang jatuh kurungannya di Pasar Malam Colomadu, Karanganyar, Selasa (21/11/2023) - Polisi tetapkan 1 kru bianglala jadi tersangka. Sebuat ada kelalaian dalam melaksanakan SOP

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal jatuhnya wahana bianglala di pasar malam di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).

Polisi pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang melukai dua korban ini.

Satu orang tersebut adalah ADB, kru dari wahana tersebut.

"Ya, kami telah menetapkan satu tersangka dari kasus ini," kata AKP Setiyono, Kasatreskrim Polres Karanganyar, Rabu (22/11/2023).

Mengutip TribunSolo.com, ADB ditetapkan jadi tersangka karena dinilai lalai hingga membuat orang terluka.

Baca juga: Bianglala Lepas di Pasar Malam Colomadu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karena Dianggap Lalai 

"Dia di sana sebagai kru, kami tetapkan tersangka karena lalai dan membuat korban luka," ucap dia.

Diketahui, dari jatuhnya wahana bianglala tersebut, dua orang menjadi korban.

Satu di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) jurusan Keperawatan Profesi (NERS).

"Iya, salah satunya merupakan mahasiswa UMS Solo," singkat Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Imam.

Kabag Admisi dan Akademik Biro Administrasi Akademik UMS, Ratnanto Fitriadi mengatakan, masih belum mengetahui secara pasti apakah benar korban adalah mahasiswanya atau tidak.

"Namanya sama, tapi kurang tahu kepastiannya, mungkin bagian mawa sudah handle juga benar," ungkap Ratnanto, Rabu (22/11/2023).

Ada Pelanggaran SOP

Polisi pun mengungkap, ada pelanggaran standar operasional prosedur atau SOP yang dilakukan oleh tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini