TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda merilis kasus ART bernama Suprianda yang tewas diterkam harimau milik majikannya AS alias Andre.
Dalam rilis tersebut, penyidik menghadirkan si pemilik harimau maut di Samarinda yang juga seorang pengusaha, Andre.
Sepanjang rilis, Andre tampak menunduk dan terus menyembunyikan wajahnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Andre ditetapkan tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain itu, Andre juga terjerat pasal berlapis hingga terancam 10 tahun penjara.
Dia dijerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Saat ditampilkan kepada publik, tersangka Andre tampak mengenakan baju pesakitan berwarna orange dengan nomor 077, tangan terborgol, dan memakai masker.
Andre memiliki postur tinggi tegap dan berkulit putih dengan rambut tercukur rapi.
Ia terus menunduk dan berupaya menutupi wajah menggunakan tangannya yang terlihat gemetar.
Sementara di atas meja barang bukti, terlihat berjejer pakaian dan alas kaki yang digunakan Suprianda (27) pada hari naas tersebut.
Tampak kaos biru terkoyak di beberapa bagian yang dipenuhi ceceran darah dan bulu harimau.
Ada pula celana pendek berwarna cream serta celana dalam korban yang terkoyak dan dipenuhi darah.
Sendal jenis flip on karet berkelir hijau putih milik korban juga tampak nyaris terputus di bagian depan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Inilah Tampang Majikan Suprianda, Pemilik Harimau Maut di Samarinda, Janji Tanggung Jawab,