TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa pacarnya berinisial RF (21) melakukan aborsi hingga berakhir dengan tewasnya sang pacar.
Diat dan RF sama-sama mahasiswa prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
"Iya, sudah (ditetapkan tersangka). Sudah gelar perkara kemarin," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).
Polisi masih melakukan pengembangan kasus aborsi yang menewaskan seorang RF.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Klinik Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Ciracas, Pasien Ikut Terlibat
"Masih (pengembangan)," pungkasnya.
Menurut Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, Jumat (17/11/2023) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Baca juga: Polisi Grebek Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas Jakarta Timur, Empat Orang Penyedia Jadi Tersangka
Sosok Diat Putra Nurkesuma
Diat Putra Nurkesuma ditetapkan oleh Polres Ogan Ilir sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi UNSRI berinisial RF.