News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Unsri yang Paksa Pacarnya Aborsi hingga Tewas Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa pacarnya berinisial RF (21) melakukan aborsi hingga berakhir dengan tewasnya sang pacar. Dia terancam hukuman 8 tahun penjara.

RF meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan.

RF meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.

Ternyata RF dipaksa oleh Diat Putra Nurkesuma untuk menggugurkan kandungan.

RF dan Diat Putra Nurkesuma berstatus pacaran. Namun korban diketahui tengah hamil 6 bulan.

Diat Putra Nurkesuma memaksa korban mengugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi obat pengugur kandungan bersama minuman bersoda.

Obat tersebut dibeli pelaku dan korban dari online. Namun obat tersebut malah menjadi petaka bagi korban.

RF meminum obat tersebut pada Kamis (16/11/2023) sore tapi obat tersebut baru beraksi pada Jumat (17/11/2023).

Korban merasakan sakit di bagian perutnya, namun juga mengalami pendarahan.

Oleh pelaku korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun sayang nyawanya tidak tertolong.

Kini Diat Putra Nurkesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ogan Ilir.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Diat Putra Nurkesuma merupakan mahasiswa Unsri semester 5.

Diat satu jurusan dengan korban sekaligus pacarnya.

Diat dan korban kuliah di prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

Diat Putra Nurkesuma merupakan perantau asal Merangin, Provinsi Jambi.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Diat Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini