News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Unsri yang Paksa Pacarnya Aborsi hingga Tewas Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa pacarnya berinisial RF (21) melakukan aborsi hingga berakhir dengan tewasnya sang pacar. Dia terancam hukuman 8 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa pacarnya berinisial RF (21) melakukan aborsi hingga berakhir dengan tewasnya sang pacar.

Diat dan RF sama-sama mahasiswa prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

"Iya, sudah (ditetapkan tersangka). Sudah gelar perkara kemarin," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).

Polisi masih melakukan pengembangan kasus aborsi yang menewaskan seorang RF.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Klinik Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Ciracas, Pasien Ikut Terlibat

"Masih (pengembangan)," pungkasnya.

Menurut Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, Jumat (17/11/2023) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

Baca juga: Polisi Grebek Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas Jakarta Timur, Empat Orang Penyedia Jadi Tersangka

Sosok Diat Putra Nurkesuma

Diat Putra Nurkesuma ditetapkan oleh Polres Ogan Ilir sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi UNSRI berinisial RF.

RF meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan.

RF meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.

Ternyata RF dipaksa oleh Diat Putra Nurkesuma untuk menggugurkan kandungan.

RF dan Diat Putra Nurkesuma berstatus pacaran. Namun korban diketahui tengah hamil 6 bulan.

Diat Putra Nurkesuma memaksa korban mengugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi obat pengugur kandungan bersama minuman bersoda.

Obat tersebut dibeli pelaku dan korban dari online. Namun obat tersebut malah menjadi petaka bagi korban.

RF meminum obat tersebut pada Kamis (16/11/2023) sore tapi obat tersebut baru beraksi pada Jumat (17/11/2023).

Korban merasakan sakit di bagian perutnya, namun juga mengalami pendarahan.

Oleh pelaku korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun sayang nyawanya tidak tertolong.

Kini Diat Putra Nurkesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ogan Ilir.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Diat Putra Nurkesuma merupakan mahasiswa Unsri semester 5.

Diat satu jurusan dengan korban sekaligus pacarnya.

Diat dan korban kuliah di prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

Diat Putra Nurkesuma merupakan perantau asal Merangin, Provinsi Jambi.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Diat Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini