Ada juga 11 luka robek dan sayatan di tangan dan lengan korban.
"Korban meninggal seketika karena ada tusukan yang mengenai jantung.
Selain barang bukti pisau yang dijadikan alat pembunuhan, kami juga mengamankan sepeda motor sebagai sarana pelaku ke rumah korban," katanya.
Pelaku telah diamankan di Polresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku yang Habisi Nyawa IRT di Cangkoak Cirebon Ditangkap, Ternyata Akibat Terbakar Cemburu