TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Wonogiri, Jawa Tengah berinisial K (35) ditangkap usai dilaporkan istrinya atas kasus rudapaksa.
K merudapaksa dua anak tirinya yang berinisial N (14) dan M (17) saat istri tak ada di rumah.
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur sudah dilakukan K sejak April 2023.
Bahkan korban N hamil dan telah melahirkan anak akibat perbuatan K.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, K telah berulang kali merudapaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik.
Baca juga: Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun, Dilakukan sejak 2021
"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali sejak April hingga Juni 2023," ungkapnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Berdasarkan keterangan korban, K mengancam kedua anak tiri untuk memenuhi permintaannya.
"Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap disetubuhi, pelaku selalu mengancam korban jadi korban merasa terancam," lanjutnya.
Kasus ini terungkap saat istri K tak pernah melihat anaknya datang bulan.
Istri K kemudian meminta korban untuk bercerita terkait kejadian yang dialaminya.
K tidak membantah ketika istri sudah mengetahui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak diceritakan ke orang lain.
Pada Selasa (28/11/2023,) korban N (14) pulang dari sekolah dengan keadaan sakit perut.
Baca juga: Awal Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Kalbar Terbongkar, 2 Kali Gugurkan Kandungan, Ibu Berikan Pil KB
N masuk ke kamar mandi dan melahirkan seorang bayi.
"Ibu korban kemudian memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD untuk mendapatkan perawatan," tuturnya.