TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN- Kasus perundungan (bully) murid SD di Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Kasus bully tersebut terjadi di SDN 1 Teluk Pandan, Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai antara korban maupun pelaku.
Baca juga: Aksi Perundungan Berdampak pada Kondisi Psikis hingga Dewasa, Chikita Meidy Beri Kecaman: Stop Bully
“Artinya diselesaikan di luar pengadilan atau tidak melalui tahapan hukum,” ucapnya, Rabu (29/11/2023).
Perbedaan bahasa
Kata Maya, korban adalah murid pindahan dari Provinsi Riau yang bersekolah di SDN 1 Teluk Pandan dan berada di kelas lima.
Dalam kasus ini, Maya menerangkan, kejadiannya bermula dari kesalahpahaman antar korban maupun pelaku.
“Karena masih anak baru, korban mungkin saja dalam masa adaptasi, sehingga ada bahasa-bahasa yang tidak diterima oleh keduanya dan akhirnya menimbulkan konflik,” jelas Maya.
Sebelumnya, Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video viral berupa perundungan atau bullying kepada temannya di sebuah sekolah dasar (SD).
Dalam sebuah video, tampak siswa SD sedang menutupi wajahnya dan dikelilingi oleh teman-temannya di dalam kelas.
Video berdurasi 30 detik menampakkan kata-kata kasar yang keluar dari salah satu teman-temannya itu yang terdengar merupakan suara perempuan.
Baca juga: Viral Siswi SD Di-bully Kakak Kelas di Pesawaran, Korban Dimaki-maki, Pelaku Sebar Videonya lewat WA
Video viral tersebut ditonton sampai lima ratus ribu kali dalam postingan reels instagram @pratiwi_noviyanthi.
Dalam captionnya, peristiwa itu berada di Hanura, Pesawaran Lampung.
Perundungan terjadi kala para pelaku menarik hijab korban yang digunakannya untuk menutupi wajah.
Korban hanya tertunduk kala para pelaku meneriakan kata-kata makian kepada korban.