TRIBUNNEWS.COM - Kepala sekolah sebuah SMP di Deliserdang, Sumatera Utara berinisial JR ditangkap polisi.
JR ditangkap karena lakukan pencabulan terhadap siswi-siswinya.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Ia mengatakan, JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah kami tetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Fathir.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya," lanjutnya.
Baca juga: Aksi Cabul Ayah kepada Anak Terungkap Setelah Dipergoki Warga, Tukang Bakso Cabuli 15 Anak Laki-laki
Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.
"Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman. Dari masing-masing korban yang menyatakan pernah disentuh areal intimnya," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.
"Ini merupakan upaya kita untuk membuat para korban ini tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan yang kita harapkan," pungkasnya.
Modus Pelaku
Sementara itu, adapun modus dari pelaku yakni, mencari kesalahan siswinya dan memanggil para korbannya satu-persatu untuk menghadap ke ruangannya.
Di dalam ruangannya, pelaku pun kemudian melancarkan aksinya mencabuli para siswinya yang ia tuduh telah melakukan kesalahan.
"Dari hasil keterangan sementara para korbannya, pelaku ini melakukan tindakan itu dengan cara memanggil korban, kemudian menyampaikan ada permasalahan di situ dia melakukan perbuatannya," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (29/11/2023).
Katanya, dari dugaan sementara perbuatan ini telah berlangsung sejak lama dan beberapa siswi sudah menjadi korban dari pada pelaku ini.
"Korbannya lebih dari satu orang, ini masih kita selidiki. Nanti akan kita sampaikan lebih lanjutnya," sebutnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh siswi di SMP tersebut agar membuat laporan jika menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
"Saat ini ada beberapa korban yang sudah membuat laporan," ucapnya.
Fathir menjelaskan, terhadap pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan, dan proses hukum berjalan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Modus Kepala Sekolah Sebuah SMP di Deliserdang Tega Cabuli Para Siswinya, Ini Tampang Pelaku