TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/Yanpa Kawandia - Kodam IV/Diponegoro berinisial MZR tewas.
Diduga MZR tewas dianiaya seniornya saat berada di markas yang terletak di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Korban yang berasal dari Demak sempat dilarikan ke RSUD Ambarawa, namun nyawanya tak tertolong.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan korban berpangkat Prada dianiaya pada Kamis (30/11/2023) malam.
Baca juga: 2 Prajurit Gugur di Distrik Paro Papua, Panglima TNI Gunakan Pendekatan Baru Tangani Papua
Dua senior Prada MZR yang diduga melakukan penganiayaan telah di tahanan Pomdam IV/Diponegoro.
"Itu kan senior-junior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya. Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," tuturnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).
Menurutnya, saat itu ada empat Prada yang dikumpulkan seniornya.
Satu diantaranya Prada MZR warga Demak dipukul seniornya di bagian leher dan dada.
"Hingga akhirnya menyebabkan Prada MZR meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: 3 Mahasiswa Aniaya Rekan di Kampus karena Unggahan di Sosial Media, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Ia mengatakan pada tragedi ada dua senior Prada MZR yakni Pratu W dan Pratu D telah diproses hukum.
Pihak Pomdam IV/Diponegoro akan terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.
"Jika ada perkembangan semua akan diproses hukum," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anggota TNI Prada MZR Tewas setelah Dihukum Seniornya di Batalyon Zeni Tempur Ambarawa