"Itu tidak masuk wilayahnya (PD Pasar Raya Makassar) karena itu dikuasai oleh (pengelola) Gor Sudiang," kata Ichsan Abdu dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (4/12/2023) siang.
"Tidak ada urusannya dengan PD Pasar karena di dalamk ," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Palembang, Seorang Mekanik Tewas Tertimpa Alat Berat
Pihaknya pun mengaku tidak pernah melakukan penarikan retribusi atas keberadaan pasar tersebut.
"Kita tidak pernah tarik retribusi disitu. Saya tidak tahu (apakah pasar ilegal atau bukan) yang jelas tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Kota dalam hal ini PD Pasar," ujarnya.
Saat ini, lanjut Ichsan, ada 18 pasar yang merupakan aset Pemkot Makassar dan dikelola oleh PD Pasar.
Pihaknya mengaku belum bisa mengambil langkah terkait keberadaan pasar di Kawasan Gor Sudiang itu.
"Kita memang upayakan (penertiban) tapi di luar aset yang ada, karena kan ceritanya ini (Pasar GOR Sudiang) ada yang miliki, saya tidak tahu apakah pemprov yang punya kewenangan atau (siapa)," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Remaja 11 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Pasar GOR Sudiang, Begini Respon Kepada PD Pasar Makassar