TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video seorang remaja perempuan tewas tergeletak di lapak jualan pakaian di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/12/2023) sore.
Remaja yang bernama Nadia diduga tewas tersengat listrik saat hujan turun.
Dalam video terlihat, air mengalir deras di depan tenda jualan.
Warga yang melihat korban tergeletak mendekatinya dan memastikan remaja tersebut telah meninggal.
Baca juga: Awak Tugboat AB 10 Tewas Usai Alami Kecelakaan Kerja di Pulau Hantu KEK Galang Batang
"Kayaknya ini kena listrik, langsung terkapar didapat sama warga," ucap si perekam video.
Kapolsek Biringkanaya AKP Muh Tamrin mengatakan korban bernama Nadia (11).
Nadia diduga meninggal dunia diduga akibat tersengat arus listrik.
Dugaan itu dikuatkan dengan adanya colokan yang tergantung di rangka tenda jualan.
"Korban perempuan 11 tahun, (meninggal dunia) karena sengatan listrik," kata Muh Tamrin, kepada Tribun-Timur.com, Minggu malam.
Saat itu, lanjut Tamrin, Nadia sedang menjaga jualan pakaian milik bapaknya.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Madiun, Mandor Pabrik Gula Tewas saat Perbaiki Alat Penggiling Tebu
"Jualan bapaknya. Korban sementara beraktivitas," jelasnya.
Jenazah Nadia kata Tamrin kini disemayamkan di rumah duka yang tidak jauh dari lokasi jualannya.
Sementara itu, Kepala PD Pasar Raya Makassar, Ichsan Abdu menyebut, keberadaan pasar di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Hal itu, merespon adanya remaja putri 11 tahun yang tewas tersengat listrik saat menjaga jualan pakaian, Minggu kemarin.
"Itu tidak masuk wilayahnya (PD Pasar Raya Makassar) karena itu dikuasai oleh (pengelola) Gor Sudiang," kata Ichsan Abdu dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (4/12/2023) siang.
"Tidak ada urusannya dengan PD Pasar karena di dalamk ," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Palembang, Seorang Mekanik Tewas Tertimpa Alat Berat
Pihaknya pun mengaku tidak pernah melakukan penarikan retribusi atas keberadaan pasar tersebut.
"Kita tidak pernah tarik retribusi disitu. Saya tidak tahu (apakah pasar ilegal atau bukan) yang jelas tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Kota dalam hal ini PD Pasar," ujarnya.
Saat ini, lanjut Ichsan, ada 18 pasar yang merupakan aset Pemkot Makassar dan dikelola oleh PD Pasar.
Pihaknya mengaku belum bisa mengambil langkah terkait keberadaan pasar di Kawasan Gor Sudiang itu.
"Kita memang upayakan (penertiban) tapi di luar aset yang ada, karena kan ceritanya ini (Pasar GOR Sudiang) ada yang miliki, saya tidak tahu apakah pemprov yang punya kewenangan atau (siapa)," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Remaja 11 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Pasar GOR Sudiang, Begini Respon Kepada PD Pasar Makassar