Kini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan.
"Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada diduga para pelaku saat kejadian masih didalami untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya.
Baca juga: Pria di Bogor Rekayasa Kematian Pacar, Ibu Korban Bongkar Tabiat Pelaku
Motif Sementara
Dari hasil penyidikan, Kompol Suminto mengatakan, motif dari pelaku adalah mencari lawan dari sekolah lain.
Hal tersebut dilakukan sebagai aksi jagoan.
Mengutip TribunnewsBogor.com, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun," ungkap Kompol Suminto.
Ayah Korban: Nyawa Dibayar Nyawa
Di sisi lain, keluarga korban meminta pelaku pembacokan dihukum seberat-beratnya.
"Harusnya nyawa dibayar nyawa. Cuman kan negara kita negara hukum ya, kalau bisa ya dihukum seberat-beratnya biar ada efek jera," kata Jejen (48), ayah korban.
TribunnewsBogor.com mewartakan, ayah korban menceritakan bahwa anaknya merupakan putra satu-satunya di keluarganya.
"Kalau bisa mah (hukumannya) lebih berat, dia (Bintang Satria) lelaki satu-satunya, tulang punggung saya di masa depan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 3 Terduga Pelaku Pembacokan Pelajar SMK hingga Tewas di Pasar Ciampea Bogor Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami/Naufal Fauzy)