TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bogor, Jawa Barat yang tewas dibacok, Jumat (1/12/2023) kemarin.
Aksi pembacokan yang menewaskan korban berinisial MBS ini terjadi di sekitar Pasar Ciampea, Jl Pasar Lama, Desa Benteng, Kecamata Ciampea, Kabupaten Bogor.
Korban tewas lantaran lehernya terkena sabetan senjata tajam.
Terbaru, pihak kepolisian telah menangkap tiga orang terduga pelaku pembacokan.
Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Ciampea.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto.
Baca juga: 3 Remaja Pelaku Pembacokan di Bogor Ditangkap, Siswa SMK yang Tak Terlibat Tawuran Tewas
Ketiganya, kata Kompol Suminto, diamankan di rumahnya masing-masing.
"Hasil keterangan para saksi-saksi di lokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea Para Pelaku diamankan ditangkap di rumahnya masing-masing sebagai terduga pelaku pembunuhan," ujarnya seperti yang diwartakan TribunnewsBogor.com.
Tiga terduga pelaku ternyata masih berusia belasan tahun.
Ketiganya yakni AFH (18), MAR (16), dan DDD (17).
MAR sendiri merupakan sebagai eksekutor pembacokan.
"MAR (16) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa celurit pendek kepada korban," ujarnya.
Selain mengamankan tiga orang tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
"Barang bukti yang berhasil pihak kepolisian amankan adalah berupa celurit dan sepeda yang digunakan para pelaku tersebut," katanya.
Kini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan.
"Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada diduga para pelaku saat kejadian masih didalami untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya.
Baca juga: Pria di Bogor Rekayasa Kematian Pacar, Ibu Korban Bongkar Tabiat Pelaku
Motif Sementara
Dari hasil penyidikan, Kompol Suminto mengatakan, motif dari pelaku adalah mencari lawan dari sekolah lain.
Hal tersebut dilakukan sebagai aksi jagoan.
Mengutip TribunnewsBogor.com, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun," ungkap Kompol Suminto.
Ayah Korban: Nyawa Dibayar Nyawa
Di sisi lain, keluarga korban meminta pelaku pembacokan dihukum seberat-beratnya.
"Harusnya nyawa dibayar nyawa. Cuman kan negara kita negara hukum ya, kalau bisa ya dihukum seberat-beratnya biar ada efek jera," kata Jejen (48), ayah korban.
TribunnewsBogor.com mewartakan, ayah korban menceritakan bahwa anaknya merupakan putra satu-satunya di keluarganya.
"Kalau bisa mah (hukumannya) lebih berat, dia (Bintang Satria) lelaki satu-satunya, tulang punggung saya di masa depan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 3 Terduga Pelaku Pembacokan Pelajar SMK hingga Tewas di Pasar Ciampea Bogor Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami/Naufal Fauzy)