News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 47 Tahun Menangis Ditanya Polisi, Mengaku Khilaf Cabuli Anak Kandung Setahun Lamanya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. SH (47), warga asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang menangis di hadapan polisi saat dihadirkan dalam pers rilis kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak, Selasa (5/12/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - SH (47), warga asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang menangis di hadapan polisi saat dihadirkan dalam pers rilis kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, Selasa (5/12/2023).

SH mengaku khilaf sehingga nekat mencabuli anak kandungnya M (23) selama satu tahun.

Saat tanya jawab dengan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, SH terlihat menangis.

"Saya khilaf, saya sangat menyesal," ungkap SH sambil terisak.

Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang

SH mengaku ketika melakukan tindakan asusila itu mengatakan kepada anaknya untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menungkapkan peristiwa ini terungkap dari adanya laporan ke Polsek Tumpang.

"Saat itu di salah satu desa di Kecamatan Tumpang sedang ada kegiatan penyampaian aspirasi. Ternyata kasus yang dialami oleh korban ini sudah jadi rahasia umum. Namun, si korban ini tidak berkenan untuk melapor," kata AKP Gandha.

Menurut AKP Gandha, korban sebelumnya sempat bercerita kepada tetangga. Sehingga hal ini sudah diketahui banyak orang.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Malang lantas mengamankan ayah korban di rumahnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencari kepuasaan sesaat ke putrinya sendiri. Sehingga si ayah mencabuli anaknya," ujarnya.

Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini

Sedangkan terkait modusnya, pelaku masuk ke kamar korban ketika kondisi rumah sepi atau sang istri lengah.

Kemudian, pelaku melakukan aksi bejatnya.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku tidak sampai melakukan hubungan badan terhadap korban.

SH (47), warga asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang menangis di hadapan polisi saat dihadirkan dalam press rilis kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak, Selasa (5/12/2023). SH mengaku khilaf sehingga nekat mencabuli anak kandungnya M (23) selama satu tahun. (Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah)

"Kegiatan tersebut dilakukan secara berulang sejak 2022 hingga 2023. Hal ini disertai ancaman ke korban untuk memaksa menuruti pelaku," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penyesalan Terlambat Pria asal Malang Cabuli Anak Kandung Selama Setahun, Menangis: Saya Khilaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini