News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Karena Suami Tidak Puas Terkait Permintaan Uang Rp30 Juta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah memperagakan adegan di warnet saat rekonstruksi yang berlangsung Rabu (22/11/2023).

Di sana, Yosep kemudian meminta Danu menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi Tuti dan Amalia. 

Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran, belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.

Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dengan berjalan kaki.

Baca juga: Danu Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diterima Jadi Justice Collaborator

Sekitar pukul, 23.30 WIB dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok. 

"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR (Danu) di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023). 

Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amel yang berada di kamarnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard. 

Dikatakan Ibrahim, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. 

Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih mengungkap kasus tersebut.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Yosep, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

Baca juga: LPSK Terima Danu sebagai Justice Collaborator, Pengacara Bilang Pengungkapan Kasus Subang Kian Dekat

Dalam kasus itu, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP.

Mereka diancam dengan sanksi pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Sudah Bagaimana Kronologi Kasus Subang, Polisi Sebut Semua Berawal dari Warung Pecel Lele

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini