News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Sosok Ipda Taryono, Perwira Polisi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Tak Ditahan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023). -- Perwira polisi, Ipda Taryono ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 2021, terbukti melakukan obstruction of justice.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, 2021 lalu, memasuki babak baru.

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan tersangka baru, yakni seorang anggota polisi bernama Ipda Taryono.

Ipda Taryono sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang.

Kini, ia dimutasi ke bagian Bhabinkamtibmas.

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap oknum polisi dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

"Saat ini, Ipda T (Taryono) ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut," katanya kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (11/9/2024), dilansir TribunJabar.id.

Ipda Taryono merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang dengan cara menyuruh saksi untuk menguras bak mandi.

Hal itu menyulitkan penyelidikan pembunuhan Tuti dan Amalia pada 2021 lalu.

"Ipda T (Taryono) menyuruh Banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP yang digunakan untuk memandikan kedua mayat korban," ungkap Jules.

Aksi tersebut, kata Jules, dilakukan Ipda Taryono tanpa sepengetahuan tim inafis.

Baca juga: Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Karena Perintahkan Kuras Bak Mandi Kasus Subang

Adapun alasan kegiatan tersebut untuk mencari barang bukti lain di TKP.

Namun, tindakan tersebut justru menyebabkan perubahan di TKP dan menghambat tim inafis dalam melakukan olah TKP.

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini