TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, 2021 lalu, memasuki babak baru.
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan tersangka baru, yakni seorang anggota polisi bernama Ipda Taryono.
Ipda Taryono sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
Kini, ia dimutasi ke bagian Bhabinkamtibmas.
Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap oknum polisi dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Saat ini, Ipda T (Taryono) ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut," katanya kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (11/9/2024), dilansir TribunJabar.id.
Ipda Taryono merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang dengan cara menyuruh saksi untuk menguras bak mandi.
Hal itu menyulitkan penyelidikan pembunuhan Tuti dan Amalia pada 2021 lalu.
"Ipda T (Taryono) menyuruh Banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP yang digunakan untuk memandikan kedua mayat korban," ungkap Jules.
Aksi tersebut, kata Jules, dilakukan Ipda Taryono tanpa sepengetahuan tim inafis.
Baca juga: Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Karena Perintahkan Kuras Bak Mandi Kasus Subang
Adapun alasan kegiatan tersebut untuk mencari barang bukti lain di TKP.
Namun, tindakan tersebut justru menyebabkan perubahan di TKP dan menghambat tim inafis dalam melakukan olah TKP.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.