Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar menyatakan, penumpang yang bercanda mengenai bom di pesawat Pelita Air, telah diamankan petugas.
"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda. Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," ujar Sisyani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/12/2023).
Akibat kejadiaan ini, pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan.
Lantaran, pesawat harus diarahkan ke isolated parking area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda.
"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud," tutur dia.
Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan."
Mengacu peraturan perundang-undangan tersebut, akhirnya penumpang tersebut akan diproses.
Sementara, Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Baca juga: Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Pelaku Emosi saat Memeriksa Korban
Penerbangan Pelita Air rute Surabaya-Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 13.20 WIB, tertunda akibat seorang penumpang yang bercanda mengenai bom.
Hal itu dikarenakan adanya gurauan soal bom berasal seorang dari penumpang di dalam pesawat penerbangan IP 205.
Penumpang tersebut atas nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A.
Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.