TRIBUNNEWS.COM, SINJAI SELATAN - Dua dari lima warga Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, yang ditangkap polisi terkait tawuran antar kelompok pada Rabu (6/12/2023) lalu kini jadi tersangka.
Kedua tersangka adalah FP (25) dan WH (21).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan mengatakan dua tersangka itu melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan busur.
"Kami amankan karena terlibat tawuran dan melukai orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Tawuran Pelajar di Bogor Tewaskan 1 Orang, Polisi Bekuk 3 Pelaku, Kasus Dilimpahkan ke Polres
Sementara tiga lainnya SA (27), AN (19) dan AA (20) masih berstatus saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman atas perannya masing-masing," katanya.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 huruf (c) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Selain itu, pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951, LN No. 78 Tahun 1951 Tentang Sajam, Senpi.
Sebelumnya, tawuran antarkelompok terjadi Selasa (5/12/2023) pukul 23.30 Wita.
Tiga orang menjadi korban, Khaerul Ummam, Muh Ainul Yaqin, dan Bripda Taufik.
Polisi minta peranan aparat pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk melakukan pencegahan kriminal di Sinjai Selatan.
Pelajar SMK Tewas
Sebelumnya seorang pelajar SMK di Bogor, Jawa Barat, BS (15) tewas dibacok gerombolan remaja yang sedang tawuran, Jumat (1/12/2023).
Saat kejadian, korban hendak membeli pulsa namun dicegat para remaja yang membawa senjata tajam.
Baca juga: Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Jalan Raya Bandung-Cianjur Bubar Saat Polisi Datangi Lokasi
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto menyatakan BS tidak terlibat tawuran dan diduga menjadi korban salah sasaran.