TRIBUNNEWS.COM, SINJAI SELATAN - Dua dari lima warga Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, yang ditangkap polisi terkait tawuran antar kelompok pada Rabu (6/12/2023) lalu kini jadi tersangka.
Kedua tersangka adalah FP (25) dan WH (21).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan mengatakan dua tersangka itu melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan busur.
"Kami amankan karena terlibat tawuran dan melukai orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Tawuran Pelajar di Bogor Tewaskan 1 Orang, Polisi Bekuk 3 Pelaku, Kasus Dilimpahkan ke Polres
Sementara tiga lainnya SA (27), AN (19) dan AA (20) masih berstatus saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman atas perannya masing-masing," katanya.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 huruf (c) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Selain itu, pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951, LN No. 78 Tahun 1951 Tentang Sajam, Senpi.
Sebelumnya, tawuran antarkelompok terjadi Selasa (5/12/2023) pukul 23.30 Wita.
Tiga orang menjadi korban, Khaerul Ummam, Muh Ainul Yaqin, dan Bripda Taufik.
Polisi minta peranan aparat pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk melakukan pencegahan kriminal di Sinjai Selatan.
Pelajar SMK Tewas
Sebelumnya seorang pelajar SMK di Bogor, Jawa Barat, BS (15) tewas dibacok gerombolan remaja yang sedang tawuran, Jumat (1/12/2023).
Saat kejadian, korban hendak membeli pulsa namun dicegat para remaja yang membawa senjata tajam.
Baca juga: Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Jalan Raya Bandung-Cianjur Bubar Saat Polisi Datangi Lokasi
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto menyatakan BS tidak terlibat tawuran dan diduga menjadi korban salah sasaran.
Berdasarkan keterangan saksi, ada 7 sepeda motor yang mencegat korban.
Meskipun sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong.
"Korban meninggal di TKP," terangnya.
Sebanyak tiga terduga pelaku pembacokan ditangkap polisi.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Polsek Ciampea.
"Hasil keterangan para saksi Saksi di lokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea Para Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing sebagai terduga pelaku pembunuhan," kata Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto dalam keterangan dari Polres Bogor, Minggu (3/12/2023).
Tiga orang yang diamankan, yakni AFH (18) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pamijahan.
Kemudian pelajar SMK, MAR (16) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pamijahan
Dia pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa celurit pendek kepada korban.
"Yang kketiga DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 di sepeda motor tersebut diamankan di rumahnya di Kecamatan Pamijahan," paparnya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian mengantongi sebilah celurit dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku itu.
"Barang bukti yang berhasil pihak kepolisian amankan adalah berupa celurit dan sepeda yang digunakan para pelaku tersebut," katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terduga pelaku.
"Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan Pemeriksaan Lanjut kepada diduga para pelaku saat kejadian masih di dalami untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Lima Warga Desa Alenangka Sinjai Ditangkap Usai Terlibat Tawuran Antar Kelompok, Polisi Jadi Korban