News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Modus Penipu Calon Jemaah Umrah di Garut, 22 Korban Alami Kerugian Sekitar Rp400 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang D (40), pelaku penipuan puluhan calon jemaah umrah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Polda Jabar, Kamis (7/12/2023).

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNNEWS.COM, GARUT -  Pelaku penipuan umrah terhadap 22 korban di Garut berinisial D (40) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Garut.

D dihadirkan saat polisi gelar perkara di Aula Mumun, Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah  menawarkan promo umrah murah khusus untuk ustaz kepada salah satu korban pada bulan Juni 2023.

"Tarif yang murah untuk ustad dengan tarif Rp 6 juta syaratnya harus ada lagi jemaah yang bisa diajak," ujarnya.

Tersangka mengaku mampu memberikan harga umrah murah lantaran ada donatur atau dermawan yang bisa membantu.

Puluhan orang kemudian tertarik untuk bergabung lalu diberangkatkan dan diinapkan di salah satu hotel di Jakarta.

Baca juga: 22 Warga Garut Korban Penipuan Umrah Bodong Jatuh Pingsan di Terminal: Sebagian Ada yang Jual Tanah

"Setelah menginap tiga malam, korban mendesak kapan berangkat, mana visa dan tiket, tapi tidak diberangkatkan hingga akhirnya korban menganggap bahwa mereka telah ditipu dan akhirnya melapor ke kami," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, total kerugian 22 korban tersebut lebih dari Rp400 juta.

Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk jalan jalan ke luar negeri.

"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari salah satunya dipakai untuk berangkat ke Singapura dan Malaysia," ungkapnya.

Polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari paspor, koper, kain ihram, catatan transfer uang, serta buku panduan umroh.

Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucap Ari.

Korban Ada yang Sampai Jual Tanah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini