TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Komika Aulia Rakhman mengaku tidak bermaksud melakukan penistaan agama saat menjadi penampil di acara capres di Lampung.
Aulia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung.
"Kalau motivasinya dari tersangka menghina Nabi Muhammad SAW, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka Aulia Rakhman ini beralasan katanya spontan dan tidak direncanakan, jadi sifatnya spontan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Kronologis Komika Aulia di Lampung Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polisi
Umi menjelaskan, Aulia Rakhman diundang mengisi acara di Kafe Bento, Sukarame, Bandar Lampung dengan bayaran Rp 1 Juta.
Ditambahkannya, Polda Lampung sudah menyita rekaman CCTV dan video saat Aulia tampil di kafe.
"Saat ini kami sudah ambil CCTV dan rekaman videonya. Saat ini dua alat bukti tersebut dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk diperiksa," tambahnya.
Ia mengatakan, Polda Lampung saat ini telah menahan Aulia Rakhman.
Polda Lampung juga sudah memeriksa tujuh saksi dan lima saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini.
Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bidang bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Ristek, ahli agama dari Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia, ahli bidang informasi teknologi dari Puslabfor Mabes Polri, dan ahli pidana Unila.
Berlebihan
Komika Aulia Rakhman terancam dikenakan pasal 156 A KUHPidana subsider pasal 156 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Kami akan menambah pemeriksaan terhadap orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut," tandas Umi.
Materi yang disampaikan komika Lampung Aulia Rakhman menuai kontroversi.
Baca juga: 4 Tahun jadi Presiden Stand Up Indo, Adjis Doaibu Ungkapkan Suka Duka Hadapi Para Komika
Pasalnya, ia dinilai tidak pantas membawa-bawa nama Muhammad dalam materi lawakannya.
Menurut Adolf Ayatullah Indrajaya, komika senior di Lampung, Aulia menyampaikan materi yang terlalu berlebihan dan tidak pada tempatnya.