TRIBUNNEWS.COM - Polda Lampung menetapkan komika yang bernama Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Aulia Rakhman dilaporkan Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung karena menyebut nama Muhammad dalam materi stand up comedy-nya.
Ucapan tersebut terlontar saat Aulia mengisi acara stand up comedy bertajuk Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (7/12/2023) lalu.
Untuk mengisi acara tersebut, Aulia diberi upah Rp 1 juta.
Ia diundang untuk mengisi acara bertajuk 'Desak Anies' dengan upah Rp1 juta.
Baca juga: Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad
Dihadapan penonton, Aulia membahas arti namanya.
"Sebenarnya arti nama Aulia tuh bagus ya, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuma kan sekarang apa sih arti nama, penting aja gitu," paparnya, dikutip dari WartaKotalive.com.
Aulia kemudian menyinggung nama Muhammad dan mengaitkannya dengan orang-orang yang ada di penjara.
"Coba lo cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang, udah dipenjara semua tuh," lanjutnya.
Materi stand up tersebut viral di media sosial dan memancing emosi masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung dan berstatus tersangka.
"Kalau motivasinya dari tersangka menghina Nabi Muhammad SAW, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka Aulia Rakhman ini beralasan katanya spontan dan tidak direncanakan, jadi sifatnya spontan," ucapnya, Senin (11/12/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Baca juga: Jadi Tersangka Karena Diduga Menista Agama, Begini Penjelasan Komika Aulia Rakhman
Rekaman CCTV kafe dan rekaman stand up comedy telah diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini kami sudah ambil CCTV dan rekaman videonya. Saat ini dua alat bukti tersebut dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk diperiksa," lanjutnya.