Sebanyak 5 saksi ahli telah diperiksa mulai dari ahli bidang bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Ristek, ahli agama dari Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia, ahli bidang informasi teknologi dari Puslabfor Mabes Polri, dan ahli pidana Unila.
Selain itu, 7 saksi yang berada di dalam kafe juga telah diperiksa.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Aulia telah diamankan Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung sejak Jumat (8/12/2023) malam.
Umi mengatakan, Aulia dijerat pasal 156 KUHPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, kemudian Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama.
Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," tandasnya.
Atas perbuatannya, Aulia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Aulia Rakhman Dilaporkan
Sebelumnya, Koordinator Lisan Bandar Lampung, Muhammad Rifqi Gandhi melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung karena menghina nama Nabi Muhammad SAW.
"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," tegasnya, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Rifqi, ucapan Aulia telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto, Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim Belum Ditangkap, Polri Jalin Komunikasi dengan Otoritas AS
"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," jelasnya.
Meski Aulia telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, namun proses hukum tetap berjalan.
"Jadi dalam hukum pidana permintaan maaf itu tidak menghapuskan ancaman pidananya, makanya kami membuat aduan laporan tersebut," katanya.
Rifqi menegaskan laporan ini tidak ada unsur politik karena membela Nabi Muhammad merupakan kewajiban.