"WBP kasus umum yang mendapat remisi 1 bulan ada 4 orang, 2 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," paparnya.
"Sedangkan untuk WBP kasus narkotika 4 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," sambungnya.
Chandran berharap dengan diberikannya remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
Serta para napi dapat semakin meningkatkan keimanannya.
Supaya setelah bebas nanti para napi tersebut dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
"Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 12 WBP di Lapas Kalianda Lampung Selatan Dapat Remisi Nataru