TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang remaja belasan tahun diringkus polisi karena diduga sebagai pelaku pembusuran seorang remaja di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Tiga remaja tersebut berinisial MS (15), FA (15) dan MF (17).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayad mengatakan, tiga orang pelajar tersebut membusur seorang remaja berinisial F.
Korban F harus mendapat perawatan medis, karena bagian pinggulnya terkena panah busur.
"Korban terkena busur pada bagian pantat," ujarnya.
Setelah penyelidikan terhadap para pelaku, Buser 77 dan Sat Intelkam Polresta Kendari, akhirnya melakukan penangkapan kepada tiga pelajar tersebut.
Baca juga: Siswa SMK di Makassar jadi Korban Salah Sasaran, Kepala Terkena Busur Panah dan Tewas di Rumah Sakit
Saat ini, ketiga pelajar itu sudah diamankan di Mako Polresta Kendari.
AKP Fitrayadi, mengatakan pelaku membusur F, karena dendam karena kelompok korban telah melontarkan kata-kata kasar, kepada salah satu terduga pelaku.
AKP Fitrayadi menyatakan, ketiga pelaku sudah ditahan Mako Polresta Kendari, untuk dimintai pertanggung jawabannya.
Kata Fitrayadi, ketiga pelaku ini telah melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tiga Pelajar di Kota Kendari Diancam 2 Tahun Penjara Usai Busur Remaja di Jalan Malik Raya Kendari