TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Dirkrimsus Polda Banten mengugkap kasus mafia penyuntikan gas elpiji yang beraksi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Diketahui komplotan itu sudah beroperasi selama dua tahun dengan keuntungan mencapai ratusan miliar Rupiah.
Keuntungan yang diperoleh pelaku dari penyalahgunaan elpiji subsidi sebesar Rp1,05 miliar tiap hari.
Jika dikalkulasikan omzet per hari, dikali selama 2 tahun, keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp743 miliar lebih selama beroperasi.
Polisi telah mengamankan tersangka yang berinisial HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29).
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji dari 3 kilogram ke 12 kilogram dan 50 kilogram.
Baca juga: Curi Tabung Gas Elpiji, Pria di Jember Tewas Dihajar Massa, Sempat Dirawat di RS Selama 10 Hari
"Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kilogram, pelaku membutuhkan 16 tabung gas elpiji 3 kilogram," katanya saat saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (13/12/2023).
Kata Abdul Karim, motif pelaku melakukan penyuntikan untuk meraup keuntungan.
"Yang subsidi kan murah harganya kemudian di masukan ke nonsubsidi, sehingga punya keuntungan lebih besar," ujar Abdul Karim.
Abdul Karim menjelaskan, tabung gas elpiji 3 kilogram yang disalahgunakan para pelaku berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor.
"Tabung gas ini di dapat dari eceran, mereka mengumpulkan dari berbagai daerah seperti dapat dari pangkalan dan warung," katanya.
Abdul Karim mengungkap, dalam sehari para pelaku mampu menyuntik atau memindahkan tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi sebanyak 25 ribu sampai 35 ribu tabung gas elpiji.
"Untuk penjaualan tabung ini masih di wilayah Banten. Kalau yang 12 kilogram dan 50 kilogram itu dijual ke industri dan rumah makan," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kilogram, 587 tabung gas subsidi 12 kilogram, 74 tabung gas subsidi 50 kilogram.
Kemudian sejumlah peralatan penyuntikan, lalu 11 pickup, 4 truk dan satu motor roda tiga yang digunakan pelaku membawa gas elpiji.
Saat ini lanjut Abdul Karim, polisi masih melakukan pengejaran pada 15 tersangka lain, yakni, SR, BD, RY, BD, FJ, FZ, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD dan AN.
"Selama dua tahun melalukan penyuntikan mereka berpindah-pindah lokasi, mulai di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," jelasnya.
Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya. (Tribun Banten/Ahmad Haris)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Raup Omset Rp 1,05 Miliar per Hari, Mafia Gas Elpiji Dibongkar Polisi Setelah Dua Tahun Beroperasi