News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria asal Serang Lecehkan dan Aniaya Adik Ipar hingga Tewas Usai Permintaan Hubungan Badan Ditolak

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinisial N (34) warga asal Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang diringkus Satreskrim Polres Cilegon gegara membunuh adik iparnya.

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, KOTA CILEGON - Seorang pria berinisial N (34) warga asal Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang diduga telah melakukan aksi pembunuhan terhadap adik iparnya berinisial R (21) di rumah korban di di Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Selasa (12/12/2023) kemarin sekira pukul 08.30 WIB.

Motif pembunuhannya lantaran korban menolak ajakan berhubungan badan.

"Motif pelaku suka terhadap korban dan ingin menyetubuhinya, karena ditolak akhirnya pelaku membunuh korban," ujarnya saat konferensi pers di Polres Cilegon, Rabu (13/12/2023).

Peristiwa itu bermula saat pelaku N mengetuk pintu rumah korban R melalui pintu belakang.

Awalnya pelaku hanya meminta uang untuk membeli bensin kepada korban.

Baca juga: 4 Anak Punk Pelaku Rudapaksa Siswi Kelas 6 SD di Indramayu Ditangkap, Tersangka di Bawah Umur

"Pelaku meminta uang untuk membeli bensin Rp 20 ribu kepada korban, korban menjawab tidak memiliki uang," katanya.

 Bukannya pergi, pelaku justru pelaku membuntuti korban yang berjalan ke arah kamarnya.

Secara tiba-tiba, pelaku menyentuh korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Namun korban tidak mau, akhirnya berteriak, dan pelaku panik lalu melakukan pemukulan sebanyak dua kali hingga korban jatuh ke lantai," katanya.

Pada saat korban jatuh, kata Syamsul, pelaku melakukan aksi penyekikan terhadap korban.

Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku dengan teganya melakukan aksi asusila.

"Pelaku melakukan aksi penyekikan sambil mencium korban, karena posisi korban masih hidup pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali," terangnya.

Pelaku kemudian melakukan penyekikan kembali hingga korban tidak bernapas dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria di Serang Banten Habisi Nyawa Adik Ipar Gegara Tolak Ajakan Berhubungan Badan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini