"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mayat perempuan tanpa identitas berpakaian lengkap ditemukan di Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (11/12/2023).
Tim SAR gabungan mengevakuasi mayat ke daratan lalu dilakukan identifikasi oleh tim Inafis dari Polres Cimahi di sekitar lokasi penemuan.
Komandan Tim Rescue Basarnas Bandung, Nova Perdiana mengatakan, mayat ditemukan berada di pinggir sungai tepatnya dekat tumpukan sampah dengan posisi jenazah mengambang di permukaan.
"Tadi kami menemukan korban pukul 09.10, jenis kelaminnya perempuan dengan ciri-ciri rambut sebahu warna cokelat di bawah," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Kapolda Sumut Pastikan Mayat di Lantai 9 Kampus Unpri Adalah Kadaver, Tapi Penyelidikan Tetap Jalan
Tubuh perempuan tersebut sudah dalam keadaan membengkak dan membusuk, diduga meninggal dunia sejak beberapa hari yang lalu.
"Kalau perkiraan kami yang sering di lapangan, korban sudah meninggal dunia sekitar tiga atau empat hari.
Setelah dievakuasi, korban kami serah terimakan ke aparat kepolisian untuk diidentifikasi," kata Nova.
Sementara untuk memastikan penyebab kematian, korban, kata Gofur, jenazah perempuan tanpa identitas tersebut langsung di bawa ke rumah sakit oleh tim Inafis Polres Cimahi untuk dilakukan autopsi.
"Kalau perkiraan kami dan melihat kondisi tubuh korban, perempuan itu sudah meninggal sekitar 3 atau 4 hari," ujar Gofur. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB, Berawal dari MeChat